Korupsi BRI,  Pejabat BPN John Adrianza   Panen  Orderan Sertifikat Tanah  Rp  825 Juta

    Korupsi BRI,  Pejabat BPN John Adrianza   Panen  Orderan Sertifikat Tanah  Rp  825 Juta
    Photo : Sidang Kasus korupsi BRI Pangkalpinang

    PANGKALPINANG (BABEL) - Pusaran perkara korupsi  kredit modal kerja (KMK) bak BRI makin panas dan seru. Jhon Adrianza salah satu  pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Kamis (5/08/2021). 

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh  JPU Noviansyah, dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, di muka Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang terungkap  John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor BPN, dalam  perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI miliki orderan sertifikat tanah dari terdakwa Sugianto als Aloy. 

    Pun ternyata tak tanggung-tanggung surat tanah orderan Aloy itu dipatok rata-rata Rp 25 juta persurat. Adapun jumlah debitur sendiri yang  mengajukan pembuatan  sertifikat tanah buat agunan KMK itu sebanyak 33 orang. Di muka sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor yang diketuai Victor Togi Rumahorbo Jaksa penuntut akhirnya mengungkapkan   total biaya pengurusan sertifikat tanah untuk para debitur yang diterima oleh  John  melalui tangan Aloy secara cash dengan total  Rp 825 juta.  Di antara 33 debitur yang ditarik biaya pembuatan sertifikat tanah itu yakni:  Nasabah Mawan,  Fatoni,  Joni Iskandar masing-masing cair  kredit sebesar Rp 650 juta dan John total menerima Rp 75 juta.Nasabah Alfri wahyudi cair kredit  400 juta dan John menerima Rp 50 juta. Henderi cair Rp1, 5 milyar  John menerima Rp 50 juta.  

    Pendra yang cair sebesar Rp 3 milyar. Adapun terdakwa John menerima dari Aloy sebesar Rp180 juta. Tedjo Sunarno cair 2 milyar dan John menerima Rp 25 juta. 

    Debitur Rinto Harahap cair Rp 2 milyar dan John menerima Rp 25 juta. Nasabah Andri cair Rp 700 juta dan John menerima Rp 10 juta. Yayan Dwi Yanto cair Rp 650 juta dan John menerima Rp 25 juta. Tatang Suryana cair Rp 1.5 milyar John menerima Rp 25 juta.  Nasabah Franskly Cipto cair sebesar Rp1.5 milyar dan John menerima Rp 25 juta. 

    “Masing-masing bidang tanah tersebut dikenakan biaya pengurusan sertifikat rata-rata sebesar Rp 25 juta  tidak termasuk biaya yang seharusnya dibayarkan resmi kepada negara. Antara lain biaya pendafataran di loket, tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A, tarif pelayanan pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah untuk perorangan dan BPHTB, ” ungkap JPU

    Noviansyah seperti dalam dakwaannya.JPU menilai terdakwa John Adrianza,  telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga  harus  dipandang   sebagai   satu   perbuatan  berlanjut,  secara  melawan  hukum  telah  menerbitkan  sertifikat  hak  milik guna dijadikan agunan  terhadap  33   orang   debitur   yang  mengajukan  permohonan  kredit   KMK pada kantor Bank BRI cabang pembantu Depati Amir dan pada Kantor BRI cabang Pangkalpinang. 

    Oleh JPU  perbuatan terdakwa John tersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 140 juta  dan Aloy  sebesar Rp 43.800.000.000. Adapun total kerugian negara dalam hal ini adalah  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 43.800.000. 000.

    John  dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1)  jo pasal 18  undang-undang  nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor  20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUH pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH pidana. (*) 

    Bangka Belitung
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Ini Yang Diungkapkan Prajurit TNI AL Saat ...

    Artikel Berikutnya

    Personel Polres Pangkalpinang Ditempa Bela...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Menguak Alasan Kuat RM Margono Djojohadikoesoemo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
    Hendri Kampai: Pemimpin Masa Kini, Pura-Pura Peduli atau Peduli Beneran?

    Ikuti Kami