Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Monitoring Ketersediaan Stok Obat dan Oksigen

    Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Monitoring Ketersediaan Stok Obat dan Oksigen

    Pangkalpinang - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kejari Pangkalpinang) melakukan pengecekan Stok obat-obatan dan oksigen, khususnya dalam rangka untuk penanganan Covid-19 di Kota Pangalpinang, Selasa kemarin (03/08/21).

    Pengecekan tersebut dilakukan oleh Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha, SH. MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Ricca Yulisnawati, SH.MH langsung meninjau ke bagian Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

    Kepada jejaring media ini, Ryan Sumartha mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka monitoring atau memantau stok obat khusus penanganan Covid-19 di RSUD apakah masih cukup dapat memenuhi kebutuhan Pasien Covid-19, walaupun ada beberapa obat-obatan yang stocknya sudah menipis.

    “Obat-obatan tersebut biasanya langsung dipenuhi setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk stok oksigen di RSUD Depati Hamzah masih cukup memenuhi kebutuhan pasien khususnya pasien Covid-19, ” ungkapnya.

    Setelah melakukan pengecekan obat dan oksigen di RSUD Depati Hamzah tim melakukan pengecekan stok obat-obatan di beberapa apotik yang ada di Kota Pangkalpinang.

    “Saat pengecekan di Apotik K-24 Soekarno Hatta tidak ditemukan stock obat penanganan Covid-19 seperti antivirus yang sudah lebih dari 1 (satu) bulan tidak tersedia, menurut keterangan mereka sudah dipesan dan belum juga datang, ” ungkapnya.

    Lanjutnya, “Untuk vitamin dan multivitamin stock yang tersedia masih banyak dan tidak ada lonjakan harga. Untuk tabung oksigen dan regulator sudah lebih dari 2 (dua) bulan kosong, namun untuk pengisian ulang dapat dilakukan di Apotik Reco secara gratis bagi penderita Covid-19 yang sedang menjalani Isolasi Mandiri, ” lanjutnya.

    Dikatakannya, pengecekan stock obat dan oksigen dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam kunjungan virtualnya tanggal 21 Juli 2021 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 178 Tahun 2021 Tentang Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kejaksaan RI.

    “Kita harap melalui monitoring ini ketersediaan obat-obatan dan oksigen khususnya untuk penanganan Covid-19 tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga, ” Pungkasnya. (Rikky Fermana) 

    Pangkalpinang
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Perintah Jaksa Agung Kejari Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Ketua SMSI Babel Berbagi dengan Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

    Ikuti Kami