Ini Kronologis Penangkapan AN Pelaku Pedofilia Oleh Tim Naga

    Ini Kronologis Penangkapan AN Pelaku Pedofilia Oleh Tim Naga
    Photo : Konferensi pers kasus pencabulan

    Pangkalpinang - MA als AN (32) warga Jalan Veteran Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pelaku phedofilia atau pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi. 

    Pelaku ini berhasil ditangkap Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) tanggal 26 Juni 2021 dan 22 Juli 2021.

    Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui konferensi persnya menyampaikan peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban JS terjadi pada Jumat bulan Juni 2021 lalu sekitar pukul 14:00 wib.. 

    "TKP Kos-kosan pelaku belakang Puncak Jalan K.H. Abdurahman Siddik Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, " kata Kapolres, Jumat (23/07/21). 

    Kapolres menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Kamis bulan Juni 2021 sekitar pukul 19:00 wib, korban keluar rumah sendirian dan izin dengan ibunya untuk pergi main kerumah teman. 

    Saat berada dirumah temannya, korban ini ditelpon oleh pelaku, selanjutnya korban dan temanya pergi kelampu merah untuk mengamen, dan tak lama kemudian pelaku ini menemui korban saat sedang mengamen, lalu pelaku mengajak korban dan temannya untuk kekosan pelaku yang berada dibelakang puncak Gedung Nasional. 

    "Didalam kosan, pelaku ini sudah menyiapkan makanan untuk korban, setelah makan pelaku mengajak korban untuk kembali mengamen, selesai itu pelaku kembali menjemput korban balik kekosan pelaku, " sebutnya. 

    "Disinilah terjadi tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban JS yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Untuk korban FH dilakukan pelaku pada bulan Juli 2021 sebanyak satu kali dan untuk korban IM dicabuli pelaku sejak bulan Juni 2021 lebih dari 5 kali, " tuturnya. 

    Keberhasilan Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. 

    Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Adi Putra langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban. 

    Pada Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 23.00 Wib, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Girimaya Kecamatan Bukit Intan. 

    Alhasil dari penangkapan tersebut pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

    "Pasal yang tersangkakan Pasal 80 (1) UU RI NO, 35 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 (1) UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perppu NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " demikian disampaikan Kapolres. (Rikky Fermana) 

    Tim Naga polres Pangkalpinang Polres Pangkalpinang
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Keren! Tim Naga Polres Pangkalpinang Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    AKBP Dwi Budi Martono S.IK.,MH Jabat Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
    Wujudkan Senergi dengan APH, Kepala Bapas Pangkalpinang Kunjungi Polda Babel
    Momentum Awal Tahun Tingkatkan Kinerja Semakin PASTI, Jajaran Bapas Pangkalpinang Ikuti Apel Awal Tahun 2024
    Kapolres Bangka Barat Pastikan tidak adanya korban jiwa Penumpang Kapal Gunsa 8 yang Terbakar
    Kisah Klien Bapas Pangkalpinang, Pasca Bebas Bersyarat Kini Sukses Meraup Cuan dengan Usaha Dagang Telur Ayam
    Kapolres Pangkalpinang Cek Sikap Tampang dan Kerapian Personil Satuan Samapta
    Danrem 045/Gaya Bangga Prajuritnya Kembali Dari Tugas Dalam Keadaan Sehat Dan Selamat
    Dua Perwira Polres Pangkalpinang  Beda Keterangan, Ini Pendapat Praktisi dan Akademisi Hukum tentang Kata Perkosa
    PT VGE Kontraktor Pelaksana Pembangunan Rumah Jabatan Kepala Perwakilan BI Babel Katakan Sudah Sesuai Kontrak Dan Denda Keterlambatan Pekerjaan Cukup Besar
    Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono Silahturahmi Ke Kejari Pangkalpinang
    Disinyalir Ada Kekuatan Besar Yang Melindungi Irmayani Pemilik Ratusan Dus Rokok Ilegal Dikabarkan Kabur
    Terpantau Warga Ada Napi Lapas Bukit Semut Sungailiat Bebas Berkeliaran
    Gegara Sistem Zonasi  PPDB 2021 Banyak Orang Tua Siswa Ngadu Ke Dewan
    Omset Judi berkedok Sabung Ayam Terbesar Di Kediri Menggila APH Dan Satgas Covid Diam
    Panglima LMP Babel Katakan Ada Bos Zirkon Founder  Di Media Dan Oknum Wartawan Minta Jatah Dikondisikan

    Ikuti Kami