BANGKA TENGAH (KOBA) - Gelapkan satu unit motor, 2 set mesin Tambang Timah dan uang senilai Rp.12 juta, pelaku Anggi alias Anugrah (27) ditangkap anggota Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng).
Kasat Reskrim, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo mengatakan korban bernama Angga warga Koba melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bateng tertanggal 24 juni 2021 sekira pukul 10.00 wib.
"Yang ia laporkan adalah Anggi warga Desa Trubus Kecamatan Lubuk Besar. Anggi dilaporkan karena telah menggelapkan satu unit sepeda motor RX king, 2 unit mesin tambang timah dan uang sejumlah Rp.12 juta, " ungkap Rais, Selasa (17/8).
Rais menyebut keberadaan pelaku berhasil diendus pihaknya setelah mendapatkan laporan dari warga, bahwa pelaku berada di sebuah kontrakan warga Desa Benteng Kecamatan Pangkalanbaru Bateng.
"Senin (16/8) sekira pukul 20.00 Wib, anggota kita menuju kontrakan yang menjadi tempat persembunyian pelaku tersebut. Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 24.00 Wib dinihari itu pihak kami langsung masuk kerumah kontrakan. Pelaku berhasil kita tangkap saat bersembunyi di dalam WC, disaksikan pemilik kontrakan, " kata Rais.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bateng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
"Saat ini, kami masih memintai keterangan pelaku terkait keberadaan barang bukti milik korban, " kata Rais.
Selama dalam pengejaran, menurut Rais, pelaku sangat licin, ia selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Pihaknya juga berupaya maksimal terus mengejar pelaku, hingga akhirnya tertangkap tanpa perlawanan disebuah kontrakan warga Desa Benteng.
"Pelaku sendiri akan akan dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun, " pungkas Rais. (*)